SUMENEP, koranmadura.com – Dua istri pejabat penting di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Nurfitriana Busyro Karim dan Nia Kurnia Fauzi cuti dari jabatannya.
Diketahui, Nurfitriana adalah Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), sementara Nia Kurnia Fauzi menjabat Wakil Ketua TP PKK serta Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sumenep.
Keduanya mengajukan cuti, karena sama-sama maju sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 mendatang. Nurfitriana mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Jatim dari PKB Dapil Madura meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Sementara Nia Kurnia dicalonkan oleh PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Dapil I meliputi Kecamatan Kota, Manding, Batuan, Kaleanget, dan Talango. “Iya beliau berdua sudah cuti per tanggal 4 Januari 2019,” Kata Sekretaris TP PKK Sumenep Diah Suryani Widayati.
Dikatakan Diah, sapaan akrab Diah Suryani, bahwa keduanya wajib cuti sesuai dengan aturan yang ada. Untuk mengisi kekosongan jabatan, untuk sementara waktu TP PKK dikuasakan kepada istri Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasiadi, Ima Edy Rasyiadi, sementara untuk Ketua GOW dikuaskan kepada Ibu Endang Saleh. “Wajib cuti karena itu ada undang-undang-nya,” ucap perempuan yang juga Sekretaris GOW Sumenep ini.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur masalah pencalegkan pengurus, anggota ormas yang anggarannya bersumber dari Negara.
Dalam peraturan itu dikatakan anggota atau pengurus suatu organisasi yang anggarannya berasal dari APBN, APBD atau dana hibah harus mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu legeslatif.
“Nah sedangkan PKK sendiri, merupakan organisasi yang menerima anggaran dari dana APBD murni, termasuk staf atau karyawan BUMD misalkan, juga harus mengundurkan diri jika ingin mencaleg,” ungkap istri Kabag Pembangunan Setkab Sumenep ini. (MADANI/SOE/DIK)