SUMENEP, koranmadura.com – Rapat paripurna reposisi Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah berulang kali diagendakan. Namun selalu gagal karena tak kuorum. Mungkinkah masih akan terlaksana?
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, mengungkapkan, saat ini ada wacana di internal wakil rakyat untuk tidak lagi menjadwal ulang rapat paripurna laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD atau reposisi ketua.
“Karena teman-teman menganggap, ketika persolan reposisi itu masuk di agenda kegiatan seperti itu (rapat paripurna lainnya), kadang-kadang, kata teman-teman, akan mengganggu tingkat kehadiran teman-teman,” ujarnya, Jumat, 11 Januari 2019.
Beberapa waktu lalu DPRD Sumenep dijadwalkan menggelar lima rapat paripurna dalam waktu satu hari. Satu di antaranya ialah rapat paripurna laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD atau reposisi ketua.
Namun waktu itu rapat paripurna gagal digelar karena tidak kuorum. Dari 50 wakil rakyat, yang hadir hanya 19 orang. Padahal untuk kuorum harus dihadiri minimal 26 anggota. Sedangkan khusus rapat paripurna laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD, minimal 34 orang.
“Ada wacana dari teman-teman, kita bisa menjadwal paripurna kembali, tapi tidak untuk yang nomor lima (laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD). Cukup satu sampai empat. Tapi, itu pun tergantung perkembangan di Bamus,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lima rapat paripurna yang gagal dilaksanakan beberapa waktu lalu ialah Laporan Hasil Reses I DPRD Sumenep Melalui Fraksi; Laporan Pansus Perubahan Tatib DPRD Sumenep; Persetujuan Penetapan Pimpinan DPRD Sumenep tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Timur Terhadap Raperda APBD Sunenep Tahun Anggaran 2019.
Selain itu juga Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2019; dan Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Sumenep. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)