PAMEKASAN, koranmadura.com – Dugaan pelaku pencurian sepeda motor di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus ingin meminjam motor korban.
Salah seorang mahasiswa Unira, Sofi asal Waru Pamekasan mengatakan, kejadian penangkapan itu bermula ketika pelaku mau menjalankan modusnya dengan berpura-pura ingin minjam sepada motor pada salah seorang mahasiswa di depan perpustaan Kampus Unira. Pemilik tidak memberi pinjaman karena merasa tidak kenal terhadap pria tersebut.
Namun, tiba-tiba pelaku yang sedang menjalankan modusnya itu langsung kabur dengan cara lompat pagar. Pemilik motorpun kemudian teriak maling. “Iya teriak maling-maling, lalu dosen dan mahasiswa berbondong-bondong mengejar. Akhirnya ditangkap di dekat Islamic Center,” jelasnya.
Ketika telah ditangkap, kata Sofi, pelaku kemudian dibawa polisi ke Polres Pamekasan. “Selesai di bawa ke kampus lalu dibawa kepolres oleh polisi,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan melalui KBO Iptu H Setiyono mengatakan, pelaku telah di dilimpahkan kepada Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan. “Selanjutnya oleh Polres Pamekasan dilakukan pemberkasan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Setiyono.
Dia membahkan, identitas pelaku diketahui berinisial ZR (22), asal Dusun Crokcok, Desa Banyu Pelle, Kecamatan Palenggaan. “Hasil penelitian dari laporan polisi di sini yang kejadiannya sama yaitu di Universitas Islam Madura (UIM) yang berupa motor Vario 125 dan stain Vario juga 125 serta di Unira Satria, itu yang saya bisa sampaikan,” terangnya.
Hasil Pengakuan dari pelaku pencurian, kata Setiyono, sepeda itu sudah dijual. Sementara hasil penjualan dari motor curian tersebut telah digunakan pelaku membeli HP dan jaket. “Dibeli jaket dan HP,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 372 dan 378 KHUP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. (SUDUR/ROS/VEM)