PAMEKASAN,koranmadura.com – Pemilik karaoke di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyiapkan pengecara untuk menggugat Bupati Baddrut Tamam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemilik usaha karaoke King One, Wawan Erliyanto mengatakan, gugatan tersebut terkait tindakan Bupati Baddrut Tamam menutup tempat karaoke tanpa landasan hukum yang jelas.
“Kami sudah menyiapkan pengecara, kami akan menggugat Bupati ke PTUN,” kata Wawan Erliyanto, Senin, 7 Januari 2019.
Baca: Dinilai Tutup Karaoke Secara Semena-mena, Bupati Baddrut Tamam Akan Digugat ke PTUN
Wawan menjelaskan, perlawanan terhadap Bupati perlu dilakukan, karena tindakannya menutup usaha karaoke dinilai dilakukan secara semena-mena dan tanpa landasan hukum yang kuat.
“Sampaikan sekarang Perda tentang penyelanggaran hiburan dan rekreasi masih direvisi, sehingga Perda lama masih berlaku, dan kami tidak merasa melanggar Perda tersebut,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)