PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemilik usaha karaoke King One, Wawan mengkritik cara Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur Baddrut Taman dalam menutup lima tempat karaoke di kota yang identik dengan Gerbang Salam.
Bahkan Wawan menilai cara itu keliru, karena tiba-tiba datang bersama rombongannya dan menutup tanpa pemberitahuan kepada pemilik usaha.
“Bupati seenaknya menyegal tampat-tempat karaoke yang izinnya jelas dan lengkap,” kata Wawan, Kamis, 3 Januari 2018.
Baca:
- Pasca-Penutupan Usaha Karaoke di Pamekasan, 52 Karyawan Menganggur
- Kecewa, Pemilik Usaha Karaoke di Pamekasan Nilai Penutupan Dilakukan Sepihak
- Ditanya Penutupan Karaoke, Begini Komentar Sinis Bupati Baddrut Tamam kepada Wartawan
- Soal Penutupan Karaoke, Ini Komentar Anggota Dewan
Selai itu, payung hukum penutupan karaoke tersebut tersebut tidak jelas, karena Perda tentang penyelanggaran hiburan dan rekreasi masih direvisi.
“Di sini bukan negera syariah, di sini bukan otonomi khusus seperti Aceh, saya setuju hapus maksiat tapi tolong peraturan ditegakkan, tutup setelah Perda keluar (disahkan) gitu lho,” terangnya.
“Tolong sekali lagi kepada Bupati Pamekasan, saya salut kepada sampean tapi caranya agak keliru, jadi tolong diperbaiki baik-baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pamekasan menutup lima tempat karaoke, diantaana karaoke hotel Putri, Pujasera, King One, Dapur Desa, dan Kampung Qta. (RIDWAN/SOE/DIK)