PAMEKASAN, koranmadura.com – Setelah dilakukan pendataan pemilihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika dan Lapas Klas II A Pamekasan, hanya sebagian warga binaan yang bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan, Mohammad Subhan. Menurutnya, lantaran tidak semua narapidana (napi) atau warga binaan di dua lapas tersebut warga Pamekasan, sehingga hanya warga Pamekasan yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) .
“Dari hampir seribu warga binaan lapas barat (klas II A) hanya sekitar 380 yang masuk DPT, sedang di lapas timur (Narkotika) dari ratusan penghuni hanya 62 yang bisa memberikan hak pilihnya di Pamekasan pada Pemilu mendatang,” kata Subhan.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan pimpinan dua lapas tersebut agar semua penghuni lapas bisa memilih untuk memberikan hak konstitusinya, yaitu dengan mengurus keterangan pindah memilih dari kota asalnya, sehingga hak suara bisa digunakan di Pamekasan.
“Bagi warga binaan dari luar Pamekasan, kami menyediakan form A5 atau surat pindah memilih, biar semua penghuni lapas bisa memilih pada Pemilu yang akan dilaksanakan 17 April 2019 mendatang,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)