SUMENEP, koranmadura.com – Keberadaan tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin dikhawatirkan menimbulkan gesekan antar masyarakat di sekitar lokasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintah Pemkab Sumenep, Carto, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk dengan sejumlah kepada desa Kamis kemarin, 24 Januari 2019.
Menurutnya, keberadaan tambak udang di sana ternyata menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dari tiga desa di sekitar lokasi. Ada yang menerima, ada pula masyarakat yang mengeluhkan keberadaan tambak udang tersebut.
“Ada di desa apa itu, saya lupa, menganggap keberadaannya sangat menguntungkan. Karena tenaganya hampir 50 persen dari desa itu. Tapi dari (kepala) desa lain, mengaku banyak laporan dari masyarakatnya bahwa bau, abrasi dan sebagainya,” tuturnya.
Baca: Kapan Tambak Udang di Pakandangan Barat akan Ditutup? Ini Jawaban Klise Pemkab Sumenep
Dari adanya laporan yang seperti itu, menurut Carto, pihaknya khawatir sampai terjadi geseskan antar masyarakat. “Kami takutkan begitu (terjadi gesekan),” tambahnya.
Meski begitu, selain disebut memang tak mengantongi izin, Pemkab Sumenep tak bisa langsung melakukan penutupan. Menurut Carto, terkait penutupan tambak udang di sana, ada SOP yang harus dijalankan oleh Satpol PP selaku instansi penegak Perda. Salah satunya memberikan teguran lebih dulu.
“Kami, kan, memberikan hak dan kewajiban. Jadi apapun yang kami lakukan, mereka punya hak untuk menggugat dan lain-lain. Minimal kami persiapkan lah, bagaimana kalau kami digugat,” dalihnya, saat dikonfirmasi kenapa Pemkab tidak langsung melakukan penutupan terhadap usaha tambak udang yang sudah dinyatakan melanggar aturan itu. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)