SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersikukuh bahwa pengangkatan direksi PT. Sumekar baru-baru ini tidak melabrak aturan, dan prosesnya berjalan aesuai aturan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansel, Carto, menanggapi aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) di depan kantor Pemkab Sumenep, Senin, 21 Januari 2019.
Baca: Terkait Polemik Pengangkatan Direksi PT. Sumekar, Mahasiswa Demo Kantor Pemkab Sumenep
Carto menjelaskan, dalam seleksi itu sudah ada Perbup tentang Panitia Seleksi. Proses seleksinya juga telah dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku oleh tim seleksi independen yang di antaranya dari perguruan tinggi.
Mengenai Direktur PT. Sumekar yang masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Jawa Timur sehingga diduga melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yakni Akhmad Zainal Arifin, menurut dia secara substansi tidak ada masalah. Sebab yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
“Substansi tahapan persyaratan itu ialah syarat yang diserahkan kepada kami. Kalau kemudian ada anggapan bahwa mereka ini dan itu, silakan ajukan secara hukum,” ujarnya, usai menemui mahasiswa yang melakukan aksi.
Menurut dia, Pansel tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk menuntun dan mengoreksi persyaratan calon. Termasuk surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Caleg Jawa Timur, apakah sudah dikabulkan oleh KPU privinsi atau tidak. “Intinya kalau substansinya ada, sudah kami terima,” tambah pria yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep itu.
Sebelumnya, koordinator aksi, Mohammad Sutrisno, mengatakan bahwa pengangkatan Akhmad Zainal Arifin sebagai Direktur PT. Sumekar melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa salah satu syarat untuk bisa diangkat sebagai direksi BUMD ialah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan tidak sedang mencalonkan sebagai anggota legislatif.
“Pengangkatan Bapak Zainal sebagai direktur ini jelas melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 poin L, bahwa calon legislatif tidak boleh jadi direksi BUMD,” ungkapnya.
Kalau kemudian ada pernyataan dari Pemkab bahwa pelantikan tersebut tidak melanggar hukum, menurut dia sebaiknya pihaknya yang menyatakan itu belajar kembali tentang hukum. “Silakan belajar hukum kembali,” tegas dia. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)