SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial SP (24), warga Dusun Sedango, Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Jumat, 18 Januari 2019.
Pemuda kelahiran 16 Juni 1994 itu diamankan saat berada di pelabuhan lama Sapeken, Dusun Ra’as Desa/Kacamatan sekitar pukul 12.00 Wib. Dia diamankan atas kepemilikan narkotika.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan, petugas Polsek Sapeken sekitar pukul pukul 10.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat jika Supriadi sering membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Sapeken.
Atas dasar laporan itu petugas melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu dipimpin langsung oleh Ps. Kanit intel Bripka Rahgaman Riyadi, saat itu dia bersama Brigadir Guntur AP fan Brigadir Lalu Sunaryan. Baru sekitar Pukul 12.00 wib petugas melihat terlapor berada di pelabuhan lama. Saat itu terlapor hendak naik keatas perahu motor dengan rute Sapeken-Kangayan, dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat itu polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan kertas dan dililit dengan plester warna coklat di dalam tas yang dibawa. Barang itu diduga narkotika,” kata Moh. Heri.
Setelah itu, pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dibawa ke Mapolsek Sapeken untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.30 gram,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk OPPO tipe A37, satu buah HP merk Samsung duos model lipat, dan satu tas punggung warna coklat merk PROSPORT. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dia mengakui atas kepemilikan narkotika, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)