SAMPANG, koranmadura.com – Keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan di 14 Kecamatan mendapat sorotan dari kalangan. Bahkan dianggap hanya mencari sensasi saja.
Ketua Pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang Sidik mengatakan, penertiban APK serentak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten pada Rabu, 9 Januari kemarin perlu dipertanyakan keseriusannya, sebab ada sebuah APK yang masih terpampang bebas di wilayah Kecamatan Omben. Bahkan pemasangan APK berada di lingkungan lembaga pendidikan.
“APK jenis banner yang di samping pintu gerbang SMA Omben itu sudah lama terlihat. Dan Rabu kemarin Bawaslu katanya melakukan penertiban APK sesuai Perbup No 47 Tahun 2017. Tapi apa, APK yang dianggap tidak sesuai Perbup No 47 itu dibiarkan. Apa ini bukti kelalaian Bawaslu karena ketidakseriusannya dalam melakukan penertiban,” tudingnya, Jumat, 11 Januati 2018.
Menurutnya, dalam Perbup No 47 Tahun 2017, pasal 15 poin 2, dijelaskan bahwa dilarang memasang reklame jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul pada tiang-tiang listrik, telepon, penerangan jalan umum, pohon, pagar taman dan tembok di tepi jalan umum, tiang traffic light, tiang bendera merah putih milik pemerintah daerah, melintang jalan, jalur hijau (kecuali dipasang pada panggung reklame), lingkungan sekolah atau pendidikan dan Tempat ibadah.
“Jika Perbup itu menjadi salah satu pijakan Bawaslu, tentunya APK tersebut ditertibkan karena berada di lingkungan sekolah. Jadi kami minta Bawaslu benar-benar serius menindak APK melanggar tanpa tebang pilih, agar keberadaan Bawaslu betul-betul dirasakan manfaatnya sebagai pengawas pemilu,” pintanya.
Sementara Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi menyatakan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, prinsipnya larangan pemasangan APK yaitu di halaman. sedangkan di PKPU No 23 Tahun 2018 juga mengatakan hal serupa yaitu pemasangan APK yang dilarang yaitu berada di halamannya.
“Sepanjang tidak di halamannya, itu tidak menjadi persoalan, cuma di juknis KPU itu dijelaskan untuk mempertimbangkan estetika dan keindahan. APK itu mungkin kelewat atau mungkin baru saja di pasang. Tapi sebenarnya, kami sudah intruksikan kepada Panwascam agar mengawasi keberadaan APK. Jadi untuk berikutnya kami akan koordinasi kembali ke bawah,” kilahnya.
Disinggung mengenai Perbup No 47 Tahun 2017, Yunus malah meminta untuk dibaca kembali. “Coba di baca ya, saya masih ada rakor,” tutupnya.
Sebelumnya, Rabu, 9 Januari kemarin Bawaslu menggelar penertiban APK serentak di 14 Kecamatan. Dalam razia tersebut, Bawaslu hanya di empat Kecamatan yang terdapat pemasangan APK melanggar dengan total APK keseluruhan yang diamankan yaitu 180 APK, dengan rincian Kecamatan Sampang diketahui sebanyak 102 APK, Karang Penang 14 APK, Sokobanah 57 APK, dan Torjun 7 APK berupa 5 baleho dan 2 spanduk. Sedangkan 10 Kecamatan lainnya dinyatakan tidak melanggar. (MUHLIS/SOE/VEM)