SAMPANG, koranmadura.com – Pengerjaan rehab kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sedang dalam sorotan. Pasalnya, meski melampaui batas pengerjaan atau lompat tahun anggaran, rehab tersebut masih terlihat dikerjakan oleh beberapa tukang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sampang, Anwar Sanusi mengatakan apabila kegiatan telah melampaui tahun anggaran, maka sebagaimana rapat koordinasi kemitraan dengan sejumlah OPD, rekananan harus diputus kontrak oleh OPD yang bersangkutan.
“Sesuai Perpres No 54 tentang jasa kontruksi sudah dijelaskan, jika melebihi tahun anggaran maka harus diputus kontrak,” katanya, Senin, 7 Januari 2018.
Anwar sapaan akrabnya menyatakan, apabila saat ini masih dikerjakan atau terdapat aktivitas beberapa tukang yang bekerja, seharusnya dihentikan karena melanggar aturan.
“Ya kalau sekarang masih dikerjakan jelas tidak boleh. Kami berharap kepada pemerintah untuk tegas mengambil tindakan terkait pengerjaan konstruksi yang belum selesai,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, pihak pemeritah diharapkan untuk tetap tegas memberlakukan denda per seribu per harinya jika melewati batas kontrak kerja dan apabila tutup tahun maka memberlakukan putus kontrak.
“Karena ini ada kaitannya dengan punishment, yaitu tidak bisa ikut lelang lagi selama dua tahun berikutnya. Dan tentunya akan menjadi pembelajaran kepada rekanan untuk tidak mengejar pekerjaan yang banyak tapi harus ada tanggung jawab terhadap apa yang diperolehnya,” tegasnya.
Sementara Plt Kepala BKPSDM Sampang, Abd Hannan menyangkal jika pada pengerjaan rehab gedung tidak selesai. Pihaknya menyebutkan bahwa pengerjaan rehab berat kantornya sudah selesai 100 persen.
“Tidak ada, sudah selesai 100 persen kok, sesuai dengan kontraknya. Sekarang sudah ditempati,” kilahnya.
Sayang, pihaknya mengaku lupa terkait batas kontrak pengerjaan rehab berat di kantornya.
“Saya lupa, CVnya dari Surabaya, tapi saya juga lupa. Tapi yang jelas sudah selesai 100 persen dan sudah ditempati,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan papan nama yang terpampang di lokasi, nilai kontrak untuk rehab berat gedung BKPSDM Sampang yaitu senilai kurang lebih Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018. Sementara yang mengerjakan adalah CV Puri Kencana Sakti. Namun sayang batas kontrak pengerjaan tidak dicantumkan. (MUHLIS/SOE/DIK)