SUMENEP, koranmadura.com – Sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Atnani, warga Kecamatan Manding, dengan termohon tujuh Desa di Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumenep, Selasa, 9 Januari 2019.
Sidang dengan agenda pemeriksaan itu digelar secara meraton dimulai sekitar pukul 11.30 Wib. Tujuh desa yang digugat adalah Desa Nyapar, Slopeng, Mantajun, Dasuk Timur, Jelbutan, Bringin, Kerta Timur.
Dalam persidangan itu, pemohon dan termohon tidak hadir. Meski sama-sama tidak hadir, sidang tetap berlanjut hingga selesai. Pemohon menggugat tentang realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016.
Komisioner KI Sumenep Moh. Yusuf mengatakan, ketidakhadiran tergugat dan penggugat tanpa ada alasan yang jelas. “Ketidakhadiran penggugat dan tergugat tanpa ada alasan yang jelas,” katanya pada sejumlah media.
Pihaknya mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat maupun penggugat. Itu sebagai bentuk ketidakseriusan penggugat atau tergugat.
Kendati demikian, KI masih memberikan toleransi bagi penggugat atau tergugat untuk menjelaskan atau pembelaan atas materi gugatan. “Kami akan jadwalkan kembali persidangan nanti, dan tergugat maupun penggugat akan dipanggil ulang,” ungkapnya.
Sesuai aturan, kata dia, apabila pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan, maka sidang akan gugur dan tidak dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya. “Tapi kalau tergugat yang tidak hadir, maka agenda persidangan tetap dilanjut hingga putusan. Jadi, tergugat tidak bisa melakukan pembelaan saat persidangan,” tegasnya.
Untuk diketahui Atnani menggugat realisasi DD-ADD di 15 Desa se Kecamatan Dasuk. Sidang untuk 8 Desa digelar pada Senin 8 Januari 2019, dan 7 Desa sidang digelar hari ini. (JUNAIDI/ROS/DIK)