PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak lima pengusaha karaoke di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus menerima kado pahit di awal tahun 2019 dari Bupati Baddrut Tamam. Kado tersebut berupa penutupan usaha karaoke mereka yang sudah lama dirintis.
Masing-masing pengusaha tersebut yaitu Lina, pemilik karaoke hotel Putri di Jalan Trunojoyo, Bambang Sugiarto, pemilik Pujasera, dan Wawan pemilik King One. Pengusaha lainnya, yaitu Ice yang merupakan pengusaha karaoke Dapur Desa, dan H Hasanwas pemilik karaoke Kampung Qta.
Badrut Tamam menutup langsung bersama Wakil Bupati Pamekasan, Raja’ie, dan didampingi Kapolres Pamekasan, AKP Teguh Wibowo, Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi, Pj Sekdakab Pamekasan, Mohammad Alwi, dan Ormas setempat.
Alasan Buddrut Tamam menutup karaoke untuk mamastikan kota Pamekasan bebas dari hiburan yang mengandung maksiat, sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelanggaran hiburan dan rekreasi disahkan. Saat ini Perda penyelanggaran hiburan dan rekreasi tengah direvisi di Jawa Timur.
Ketika disinggung soal payung hukum penutupan karaoke di tengah revisi Perda, Baddrut Tamam berdalih berlandaskan keputusan Bupati dengan nomor 188/554/432.013/2018.
“Setelah Perda disahkan kita bertemu lagi bersama ormas bersama stakeholder. Yang tidak boleh batasannya apa, yang boleh batasannya apa, dari Perda semuanya,” kata Baddrut Tamam, usai melakukan penutupan karoke, Selasa, 1 Januari 2019.
Akibat penutupan tersebut, karyawan yang selama ini mengais rizki untuk memenuhi kebutuhan keluarga terpaksa menganggur. (RIDWAN/ROS/DIK)