KORANMADURA.com – Unit Rayon Satuan Sabhara Polres Tomohon mengamankan pasangan bukan muhrim berinisial RK (25) warga Poigar dengan seorang wanita berinisial VU (21), warga Dumoga Timur di tempat kost Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Jumat, 11 Januari 2019
Penggerebekan terhadap pasangan selingkuhan tersebut berdasarkan laporan istri RK, yaitu FAR (26), warga Kecamatan Tondano Barat, Minahasa kepada Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tomohon.
“Setelah terlapor dan kekasih gelapnya dimintai keterangan di markas Polres Tomohon bahwa terlapor suami dari pelapor beridentitaskan RK (25) warga Kecamatan Poigar Bolmong, didapati oleh unit rayon sabhara berada di dalam kamar kos dengan kekasih gelapnya, VU (21) warga Dumoga Timur Kabupaten Bolmong,” kata Aipda Melky Rotikan bersama unit rayon Sabhara saat mengamankan RK (25) dan VU (21).
Ia menjelaskan bahwa FAR datang kepada pihaknya untuk mengadukan suaminya berdasarkan informasi teman bahwa suaminya sedang berada di kamar kost, Kelurahan Matani.
“Saat itu pula istri terlapor FAR datang ke tempat kost dan memastikan bahwa suaminya sedang berada di kamar kost tersebut. Kemudian langsung menuju Markas Polres untuk mengadukan terlapor yang adalah suaminya. Memang benar adanya pada saat unit rayon sabhara tiba di lokasi mendapati pasangan bukan suami istri ini dalam keadaan telanjang di dalam kamar kost,” katanya
Kasat Sabhara Polres Tomohon Iptu Alfreds Wungkana SE, mengakui adanya penggerebekan sepasang kekasih gelap di kamar kost. “Kami telah menyerahkan ke piket Reskrim untuk proses lanjut,” ungkapnya. (tribunnews.com/SOE/VEM)