JAKARTA, koranmadura.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 2 orang terkait penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua orang itu diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Saat ini sudah diamankan 2 orang, yaitu di Bogor dan Balikpapan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.
Kedua orang tersebut berinisial HY dan LS. Mereka ikut menyebarkannya ke media sosial. “Di Bogor inisialnya HY, dia perannya menerima konten, kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS, yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” ujarnya.
HY dan LS kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Mereka menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
“Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang yang disampaikan ke penyidik,” ucapnya. (DETIK.com/ROS/VEM)