SUMENEP, koranmadura.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) LP-KPK. Berkasnya tinggal menunggu waktu untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Berkasnya sudah turun kemarin, besok akan dilimpahkan untuk tahap dua,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 2 Januari 2019.
Pelimpahan itu, kata dia, sekaligus dengan tersangka. “Tunggu besok, entah pagi atau siang (dilimpahkan), lebih baik itu lebih bagus,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Penyidik menetapkan sebanyak lima tersangka, yakni berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS. Penahan kelima tersangka telah melalui perpanjangan selama satu kali.
“Jadi, kan penyidik di sini punya waktu 20 hari, jaksa 40 hari, jadi melalui perpanjangan penahanan satu kali,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades yang diduga sebagai korban pemerasan. Dia diperiksa sebagai saksi.
Untuk diketahui, Unit Reskrim Polres Sumenep telah mengamankan enam orang yang terlibat dugaan pemerasan pada 6 November 2018. Namun satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya hanya sebagai sopir.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW. Mobil warna putih itu bertuliskan LP-KPK Korcam Sumenep Jatim.
Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK. (JUNAIDI/ROS/DIK)