MATARAM, koranmadura.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag Kantor Wilayah NTB berinisial BA terkena OTT karena meminta uang ke sejumlah pengurus masjid. Uang pungli itu untuk memutuskan proyek rehab masjid pascagempa NTB beberapa waktu lalu.
“Yang sudah kita amankan ini sebenarnya dia sudah ambil dari empat masjid di wilayah Gunungsari. Setiap masjid yang diberi dana bantuan itu diminta 20 persen,” ujar Kasatreskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, Selasa, 15 Januari 2019.
Joko mengungkapkan, sejak awal Januari 2019, BA telah meminta atau memungut dana bantuan rehabilitasi yang disalurkan kepada masjid lain yang ada di Kecamatan Gunungsari.
Beberapa masjid yang bantuan dananya telah dipalak tersangka adalah: Masjid Nurul Huda, yang menerima bantuan rehabilitasi sebesar Rp 100 juta dan telah dimintai jatah uang oleh BA sebesar Rp 20 juta. Masjid Al-Ijtihad, yang menerima bantuan sebesar Rp 50 juta dan telah dipungut uang oleh BA sebesar Rp 10 juta.
“Masjid Quba’, yang menerima bantuan sebesar Rp 50 juta dan telah dimintai uang oleh BA sebesar Rp 9 juta. Dan Masjid Baiturrahman, yang menerima bantuan Rp 50 juta dan telah dimintai uang oleh BA sebesar Rp 10 juta,” tambahnya.
Dia menjelaskan, dari empat masjid yang dipungut dananya oleh pelaku, totalnya sebesar Rp 49 juta.
Saat ini, tersangka BA telah ditahan di Polres Mataram bersama barang bukti berupa 2 buah amplop warna putih berisi uang masing-masing Rp 5 juta yang dibubuhi stempel dan tanda tangan pengurus masjid Penimbung Selatan.
Selain itu, polisi menyita sepeda motor merek Honda type E1F 02 N12M2 A/T dengan nomor registrasi DR-4278-CV pemilik atas nama tersangka, dan handphone merek OPPO warna putih gold.
Pelaku dikenai Pasal 12e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DETIK.com/ROS/DIK)