SUMENEP, koranmadura.com – Sejatinya hari ini, 7 Januari 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar lima rapat paripurna sekaligus. Termasuk Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD.
Baca: Kemelut Komisi III Berbuntut Penggantian Ketua DPRD Sumenep
Baca: Pimpinan Dewan “Gantung” Reposisi Ketua DPRD?
Sesuai agenda, rapat akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun demikian, hingga pukul 12.00 WIB., peserta rapat tidak kuorum. Sebab berdasarkan daftar hadir, dari 50 anggota dewan yang tanda tangan hanya 19 orang.
Dari 19 anggota itu, yang menandatangani daftar hadir Rapat Paripurna Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Sumenep hanya berjumlah enam orang.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, menjelaskan bahwa khusus Rapat Paripurna Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD, peserta rapat akan dianggap korum kalau memenuhi 2/3 seluruh anggota. “Artinya harus dihadiri oleh 34 anggota,” ujarnya.
Politisi Demokrat itu mengaku tidak tahu alasan masing-masing anggota yang tidak hadir pada Rapat Paripurna kali ini. “Saya tidak tahu faktornya apa. Itu urusan person masing-masing anggota,” katanya.
Menurut Hanafi, ke depan sulit pihaknya untuk mengagendakan rapat paripurna lagi. Sebab sudah beberapa kali diagendakan ternyata selalu tidak korum. “Yang pasti kita sepertinya agak sulit untuk mengagendakan paripurna lagi ketika beberapa kali diagendakan ternyata tidak korum,” ungkap dia. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)