SUMENEP, koranmadura.com – Rapat paripurna terkait reposisi Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah berkali-kali gagal digelar. Faktornya selalu sama; tidak kuorum. Terakhir terjadi kemarin, Senin, 7 Januari 2018.
Seperti diketahui, untuk menggelar rapat paripurna laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD Sumenep, jumlah anggota yang harus hadir ialah 2/3 dari seluruh wakil rakyat di kabupaten paling timur Pulau Madura, atau minimal 34 dari 50 anggota.
Sementara kemarin, daftar hadir rapat paripurna laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD Sumenep hanya diisi oleh enam orang; tujuh anggota izin; dan dua anggota sakit. Sedangkan yang lain tanpa keterangan. Bahkan dari fraksi PKB sendiri hanya Abdul Hamid Ali Munir yang tanda tangan dalam daftar hadir tersebut.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengaku akan berupaya agar rapat paripurna tetap bisa digelar, dan pergantian ketua tetap terlaksana. Salah satu “skenario” yang akan dilakukan ialah dengan melakukan komunikasi lintas partai.
“Karena kami (Fraksi PKB) anggotanya hanya sebelas, dan apabila anggota yang lain tidak hadir, maka kni sulit terlaksana. Sehingga perlu komunikasi lintas partai,” ujar politisi senior itu.
Namun demikian, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, mengatakan bahwa ke depan pihaknya sulit untuk mengagendakan rapat paripurna lagi. Sebab sudah beberapa kali diagendakan ternyata selalu tidak kuorum.
“Sepertinya kami agak sulit untuk mengagendakan paripurna lagi setelah beberapa kali diagendakan ternyata tidak kuorum. Sampai sekarang Bamus belum ada rencana mengagendakan paripurna lagi,” ungkap dia. (FATHOL ALIF/SOE)