PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 243 kendaraan dinas di Pamekasan, Madura, Jawa Timur diketahui belum membayar kewajiban pajak.
Berdasarkan data di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat, jumlah itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2018 dengan nilai tunggakan mencapai Rp 56.776.000.
Baca: 243 Kendaraan Pelat Merah di Pamekasan Tidak Bayar Pajak
Bagaimana tanggapan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terkait tunggakan ratusan kendaraan dinas tersebut?
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Taufiqurrahman berencana melakukan rekonsiliasi data dengan Kantor Samsat guna mencocokan data. Sebab pihaknya tidak yakin, kendaraan dinas yang menunggak pajak diperkirkan semuanya bukan milik Pemkab Pamekasan.
“Sepertinya tak sampai sebanyak itu. Karena ada banyak kendaraan yang sudah kami hapus, karena sudah dilelang atau tidak bisa dipakai lagi, tapi masih tercatat di data Samsat, makanya kami perlu penyamaan data,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 243 unit kendaraan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, tidak membayar kewajiban pajak.
Berdasarkan data pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pamekasan, jumlah itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2018. Nilai tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 mencapai Rp 56.776.000. (ALI SYAHRONI/SOE/VEM)