SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan koperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam dinonaktifkan karena sudah tidak aktif. Sebab, dari 1.400 koperasi yang ada, 10 persen diantaranya tidak aktif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Imam Trisnohadi mengatakan, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan sekitar 140 dari 1.400 koperasi atau setara 10 persen sudah tidak aktif, dan perlu revitalisasi.
Sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hanya saja, banyak ditemukan koperasi yang tidak melakukan RAT. Koperasi tersebut dianggap mati suri atau tidak aktif. “Selain itu kegiatan lain juga sudah tidak berjalan, seperti simpan pinjam,” jelasnya.
Namun, kata dia, saat saat ditanya kesiapannya untuk mengaktifkan kembali, pengurus mengaku siap dan akan menjalankan fungsi koperasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Saat ini pihaknya tengah memberikan pembinaan agar koperasi itu diaktifkan kembali. Namun, apabila tetap vakum, maka pihaknya terpaksa akan mencabut izin. Apabila dilakukan pencabutan, secara otomatis akan terhapus, jika melakukan kegiatan koperasi lagi, dipastikan itu ilegal.
“Kami menyarankan supaya semua koperasi yang ada di Sumenep ini berjalan dengan baik sesuai tujuan awal. Karena koperasi merupakan salah satu penggerak ekonomi kerakyatan,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)