ACEH, koranmadura.com – Ratusan tenaga kontrak di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dirumahkan setelah kontrak mereka berakhir akhir Desember lalu. Para tenaga kontrak ini akan dipanggil kembali jika dibutuhkan pemerintah.
“Sementara dirumahkan. Iya (semua tenaga kontrak di Setda Aceh). Nanti yang dianggap perlu dan mendesak akan dipanggil lagi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmat Raden, Senin, 7 Januari 2019.
Para tenaga kontrak yang dirumahkan ini selama ini bekerja di sembilan biro di Setda Aceh. Jumlah mereka mencapai ratusan orang.
Menurutnya, para tenaga kontrak tersebut dirumahkan karena kontrak sudah berakhir akhir Desember dan hingga kini belum ada kontrak baru. Pemprov Aceh juga akan melakukan pembinaan terhadap tenaga kontrak yang selama bekerja kurang disiplin.
Selain itu, belum adanya perpanjangan kontrak tersebut juga karena Pemprov sedang melakukan penataan kembali tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan peraturan gubernur nomor 58 tahun 2018 tentang manajemen kinerja ASN.
Alasan lainnya juga untuk mengoptimalkan kinerja ASN. Selain itu juga penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Para tenaga kontrak yang dibutuhkan masih ada kesempatan dipanggil kembali.
“Bagi tenaga kontrak yang sangat dibutuhkan akan dipanggil kembali oleh kepala biro masing-masing secara bertahap,” ungkapnya. (DETIK.com/ROS/VEM)