SAMPANG, koranmadura.com – Program pemerintah pusat melalui DD dan ADD tentunya bertujuan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Namun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, realisasi DD dan ADD masih kalang kabut meski sudah ada pendampingan di bawah naungan Kemendes PDTT.
Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Suhanto menyatakan, meski program DD dan ADD sudah ada pendampingan, baik oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), jumlah pendamping di wilayahnya dinilai masih kurang proporsional.
Saat ini, jumlah PD di Kabupaten Sampang yaitu sebanyak 38 orang dan PLD sebanyak 48 orang. “Sekarang pekerjaan PLD di Sampang berat, karena satu orang PLD memegang empat desa. Kalau yang PD itu tidak terlalu dihitung sebab wilayah kerjanya di Kecamatan. Nah dengan jumlah PLD 48 untuk 180 desa, ya kurang maksimal. Sebab idealnya paling tidak 1 orang PLD pegang dua desa,” tuturnya, Kamis, 24 Januari 2018.
Baca: Penyelenggaraan DD/ADD Diduga Tak Sesuai, Komisi I DPRD Sampang Panggil Camat Banyuates
Disinggung wilayah yang pengerjaan DD dan ADDnya mengalami masalah, Suhanto menyebutkan desa bermadalah terkait pengelolaan DD dan ADDnya berada di wilayah Kecamatan Omben dan Camplong. Namun demikian, pihaknya sejauh ini masih belum melakukan evaluasi ke bawah.
“Biasanya di wilayah Campong itu disiplin tapi sekarang ada desa yang bermasalah, kemudian di Omben juga. Dan untuk jumlah desa bermasalah keseluruhan, kami masih belum evaluasi,” jelasnya.
Disisi lain, porsi penggunaan ADD menurutnya fokus pada pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan. Sedangkan DD digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Pencairannya, kalau DD pencairannya melalui tiga tahap yakni 20, 40, 40 persen dan untuk ADD ada empat tahap yaitu 25 persen per triwulan,” paparnya.
Sekadar diketahui, amburadulnya realisasi penggunaan DD dan ADD di wilayah Kabupaten Sampang, salah satunya diketahui di desa Angsokah, Kecamatan Omben. Di desa tersebut, program DD pada pencairan tahap III dan dinyatakan 100 persen pada tahun anggaran 2018, malah pengerjaan masih berlangsung pada tahun anggaran 2019. Bahkan baru-baru ini, amburadulnya pengerjaan program kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD di beberapa Kecamatan dilaporkan ke Komisi I DPRD setempat. (MUHLIS/ROS/VEM)