SUMENEP, koranmadura.com – Selain diduga ilegal, lokasi tambak udang di Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur juga terdapat dugaan adanya reklamasi pantai.
Hal itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) II Hosri Yuananto. Berdasarkan temuannya, hampir separuh tambak merupakan hasil penimbunan pantai. Sesuai aturan, pembangunan tambak bisa dilakukan dengan jarak minimal 100 meter dari bibir pantai.
“Saya ke sini untuk memastikan keluhan warga soal tambak tak berizin dan juga ada penimbunan. Ternyata keluhan warga itu mendekati kebenaran. Itu juga terjadi di tambak udang Pakandangan Tengah,” kata Hosri Yuananto pada sejumlah media, Senin, 14 Januari 2019.
Maka dari itu, sambung dia, reklamasi yang dilakukan diperkirakan juga ilegal, karena pembangunan tambak diduga ilegal. Jiika itu benar, kata dia telah terjadi pengalihan kekuasaan, semua pantai dikuasai negara saat ini beralih perorangan. “Ini ada penggarapan aset negara. Kami duga juga tak prosedural,” jalenya.
Politisi PKS menilai kegiatan tersebut melanggar aturan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengrusakan dan pelanggaran batas sepadan pantai. “Nah, ini perlu disikapi secara serius,” jelasnya.
Oleh sebab itu pihaknya sebagai Wakil rakyat meminta Pemeribtah Daerah segera mengambil sikap tegas, sehingga masyarakat tidak beranggapan Pemerintah terkesan melindungi kegiatan yang melanggar Undang-undang.
“Apabila ada unsur pidananya silahkan di usut oleh penegak hukum. Yang terpenting jangan sampai aset negara dikuasai perorangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP mengklaim akan segera melakukan penertiban terhadap keberadaam tambak udang tersebut karena ilegal. Hanya saja, masih dilakukan peneguran terlebih dahulu. Bahkan, polisi penegak perda ini sudah turun ke lapangan. (JUNAIDI/SOE/DIK)