PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Abd Aziz menilai pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Prabangsa, yakni Susrama, dari vonis seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, bisa memperburuk indek kemerdekaan pers.
Menurut Aziz, panggilan Abd Aziz, berdasarkan penelitian Dewan Pers, indikator kebebasan dari kriminalitas sudah menempati nilai tertinggi dari beberapa indikator lainnya dengan nilai 78,84 atau cukup baik. Sedangkan perlindungan disabilitas menempati urutan terakhir dengan nilai 43,92 atau kurang bebas.
“Kategori cukup baik ini, karena lembaga negara seolah sudah memberikan ruang bebas bagi insan pers untuk berekspresi dan menghargai peran dan cita ideal pers sebagai lembaga kontrol dan pilar keempat dalam sistem demokrasi,” kata Abd. Aziz, Selasa, 29 Januari 2019.
Pemberian remisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada I Nyoman Susrama bersama 114 narapidana lainnya, memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetapi dalam kasus pemberian remisi ini, lembaga negara seolah mendowngrading insan pers dan masyarakat pers, apalagi wartawan yang menjadi korban pembunuhan tersebut, karena memberitakan kasus dugaan korupsi.
“Hanya saja, selaku insan pers, pemberian remisi kepada saudara kita yang terbunuh karena memberitakan dugaan korupsi, serasa mengerdilkan, bahkan serasa tidak menghargai upaya insan pers dalam ikut mengawal, dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah terkesan kurang menghargai peran pers dan profesi wartawan, karena remisi itu diberikan justru saat masyarakat pers hendak merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2019.
“Jadi, persepsi publik seolah diajak untuk mengingat, bahwa saat HPN 2019 hendak dirayakan, pembunuh wartawan di Bali justru mendapatkan remisi,” ujar Aziz.
“Ini yang menjadi dasar PWI Pamekasan perlu menyuarakan dan meminta presiden meninjau kembali keputusan remisi pada otak pelaku pembunuhan wartawan di Bali itu,” tutup Pewarta Perum LKBN Antara tersebut. (RIDWAN/SOE/DIK)