PAMEKASAN, koranmadura.com – Rokok ilegal atau tidak resmi masih dimungkinkan beredar luas di wilayah Pamekasan, Madura Jawa Timur. Apa langkah Pemkab untuk mengantisipasi hal tersebut?
Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Nurul Hidayati mengatakan akan melakukan pengawasan di 13 kecamatan untuk memastikan peredaran rokok ilegal.
“Kalau pengawasan untuk rokok ilegal sudah kami programkan, saat ini masih menggali informasi terkait rokok ilegal,” jelas Nurul Hidayati, Selasa, 8 Januari 2019.
Ia menambahkan, salah satu faktor rokok ilegal masih beredar lantaran harganya lebih murah. Menurutnya, rokok tersebut bebas bea cukai.
“Alasan yang paling nyata itu karena paling murah ditimbang rokok yang ada cukainya,” tambahnya.
Biasanya, lanjut Nurul, rokok bercukai harganya lebih mahal, karena rata-rata Rp 10 ribu lebih. “Rokok yang ada cukainya itu memang mahal, per bungkus rata-rata sepuluh ribu ke atas, tapi kalau tanpa cukai hanya Rp 5 ribu sudah dapat per bungkus,” imbuhnya.
Dari itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk mengurangi beredarnya rokok ilegal ini.
“Kami akan memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait pelanggaran hukum memperjual-belikan rokok ilegal ini,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)