SUMENEP, koranmadura.com – Bea Cukai Madura, Jawa Timur, memastikan tajun ini akan lebih tegas melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal di Madura yang masih tinggi. Hal itu demi nama baik Madura itu sendiri.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi, mengatakan, selama ini penindakan yang dilakukan pihaknya belum terlalu masif. Sebab masih lebih banyak memberikan edukasi yang bertujuan membangun kepatuhan.
“Karena edukasi dan penindakan-penindakan sudah jalan, nah untuk tahun 2019 ini kami akan penindakan yang lebih keras lagi. Tentu tujuannya adalah untuk kebaikan Madura itu sendiri,” kata pria yang akrab disapa Helmi ini.
Menurutnya, Madura merupakan daerah dengan peredaran rokok ilegal yang tinggi pada daerah produksi. Sehingga dalam pemetaan, Madura masuk sebagai zona merah.
Seperti diketahui, berdasarkan data Bea Cukai Madura, selama 2018 rokok ilegal yang diamankam pihaknya mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan perbandingannya sangat mencolok.
Menurut Helmi, pada 2017 Kantor Bea Cukai Madura “hanya” mengamankan sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal. Sementara tahun lalu pihaknya mengamankan sampai 5,4 juta batang. Kebanyakan tidak menggunakan pita cukai.
“Pada tahun 2018, kami melakukan penyitaan sebanyak 5,4 batang. Bagi kami ini merupakan suatu lompatan yang besar karena pada 2017, kami dari Bea Cukai Madura hanya bisa melakukan penyitaan 1,7 juta batang,” ungkapnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)