SUMENEP, koranmadura.com – Seseorang dengan sengaja merusak alat peraga kampanye (APK) partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019, bisa dipidana dengan kurungan 2 tahun penjara.
“Perusakan APK itu masuk pidana, dan harus diproses di Gakumdu,” kata Imam Syafii, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 15 Januari 2019
Menurutnya, masalah perusakan APK tercantum dalam pasal 521 jo pasal 28 ayat 1 huruf h tentang perusakan APK.
“Barang siapa yang terbukti merusak APK dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta,” jelasnya.
Baca: APK Dirusak, Tim Caleg Lapor Bawaslu
Persyaratan yang harus diajukan apabila peserta pemilu merasa keberatan atas perusakan APK, harus membawa barang bukti dan sanksi yang kuat.
“Laporan itu bisa diproses apabila telah memenuhi syarat materiel dan sayarat formil,” jelasnya.
Jika syarat materiel dan formil telah dilengkapi, Bawaslu akan melakukan penelitian secara mendalam untuk menemukan pelaku. Jika laporan tanpa disertai dengan bukti yang kongkret maka masalah itu dianggap selesai. (JUNAIDI/SOE/DIK)