SUMENEP, koranmadura.com – Selama tahun 2018 satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim. Menurutnya penerapan sanksi tersebut dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi pemberhentian tidak hormat merupakan sanksi terberat bagi ASN, karena semua hak sebagai abdi negara secara otomatis dicabut.
“Artinya kalau diberhentikan tidak terhormat pensiunan tidak dapat,” katanya dihadapan media, Kamis, 3 Januari 2018.
Baca: Awal Tahun 2019, 763 ASN di Sumenep Duduki Jabatan Baru
Hanya saja Bupati dua periode itu tidak menerangkan identitas ASN yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Sementara ASN yang dijatuhkan sanksi berat selama 2018 ada 10, dari 10 itu 6 diantaranya diberhentikan,” tegasnya.
Oleh sebab itu mantan Ketua DPRD dua periode ini menekankan semua ASN untuk berprilaku yang baik dan menjunjung tinggi asas kerja yang bagus.
“Kalau sudah moralnya bagus dan punya kinerja bagus, maka dalam menjalankan tugasnya akan bagus pula. Karena pengawasan itu bukan datang dari luar, melainkan dari dalam dirinya sendiri,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)