PONTIANAK, koranmadura.com – Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang pelaku berinisial SUH. Warga Kabupaten Sanggau itu ditangkap karena diduga sebagai penyebar ujaran kebencian.
Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Naziansyah di Pontianak, Selasa (15/1/2019), membenarkan kabar telah diamankannya pelaku penyebar ujaran kebencian berinisial SUH.
“Kasus tersebut sedang kami proses, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, dan dirinya juga sedang mengikuti rapat,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Selasa, 15 Januari 2019.
SUH diamankan pada Jumat, 11 Januari 2019 lalu di kediamannya. SUH diamankan karena diduga membagikan, menyiarkan, atau ‘mem-posting’ seorang pejabat negara yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Dalam kesempatan itu, Dirkrimsus Polda Kalbar belum bisa memberikan keterangan secara jelas terkait pelanggaran UU ITE oleh pelaku SUH tersebut.
Data Polda Kalbar mencatat kasus pelanggaran ITE yang bersifat provokasi, penyebar hoaks, dan ujaran kebencian, seperti yang menjerat warga Sanggau itu, bukan pertama kalinya diungkap polisi.
Tercatat pada 2018, khusus Polresta Pontianak saja, ada sekitar tujuh kasus yang sudah diproses hingga ke meja hijau. (DETIK.com/ROS/VEM)