JAKARTA, koranmadura.com – Beberapa rumah sakit mengumumkan bahwa tidak lagi menerima pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2019. Hal ini terkait masalah akreditasi rumah sakit.
Lantas, ada berapa rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan? “Belum bisa disebutkan berapanya. Harus koordinasi dulu dengan pihak Kemenkes,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Jumat, 4 Januari 2019.
Iqbal menyebutkan, data keseluruhan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah 2.217. Namun dia enggan menyebutkan data pasti rumah sakit yang terputus kontraknya dengan BPJS Kesehatan.
“Kita sih punya data pastinya, cuma yang punya kewenangan kan Kemenkes. Lebih baik tanya Kemenkes saja yang pastinya,” imbuhnya.
Dalam rilis yang diterima, pihak BPJS mengatakan, proses aktreditasi adalah syarat wajib sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal. (DETIK.com/ROS/VEM)