SUMENEP, koranmadura.com – Peredaran rokok ilegal di Madura, Jawa Timur, tampaknya semakin “menggila”. Hal itu terbukti jika dilihat dari jumlah batang rokok ilegal yang diamankan pihak bea cukai selama 2018.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa selama 2018 rokok ilegal yang diamankam pihaknya mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan perbandingannya sangat mencolok.
Menurut Helmi, jika pada 2017 Kantor Bea Cukai Madura “hanya” mengamankan sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal, maka tahun lalu pihaknya bisa mengamankan sampai 5,4 juta batang di Madura. Kebanyakan karena tidak menggunakan pita cukai.
“Pada tahun 2018, kami melakukan penyitaan sebanyak 5,4 batang. Bagi kami ini merupakan suatu lompatan yang besar karena pada 2017, kami dari Bea Cukai Madura hanya bisa melakukan penyitaan 1,7 juta batang,” ujar Helmi di kantornya, di Kalianget, Rabu, 16 Januari 2019.
Dia menyampaikan, selama 2018 pihaknya memang gencar melakukan kegiatan dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi edukasi kepada masyarakat dan penindakan sama-sama jalan.
“Kami sebenarnya punya target. Di samping penindakan yang berdasarkan survei intelejen, kami juga melakukan operasi pasar. Targetnya sebulan tiga kali atau setahun 36 kali. Itu pun terlampaui. Kita melakukan operasi pasar hampir 40 kali selama 2018,” ungkapnya.
Selebihnya dia menyamaikan, bahwa nilai barang hasil penindakan yang dilakukan pihaknya mencapai sekitar Rp 5,4 miliar. “Sementara untuk nilai cukainya, kalau tidak salah, Rp 1,7 miliar,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)