SAMPANG, koranmadura.com – Ambruknya gedung baru Puskesmas Torjun pada Minggu, 20 Januari 2019 kemarin menjadi atensi pihak kepolisian. Bahkan polisi bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Baca: Polres Sampang Selidiki Soal Ambruknya Gedung Baru Puskesmas Torjun
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman. Pihaknya mencurigai ada yang janggal dari pembangunan gedung baru Puskesmas Torjun yang baru selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2018. Sehingga perlu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Baik pihak pelaksana, Dinas terkait, pengawas hingga pihak-pihak yang ada di lingkaran tersebut.
Sejauh ini, kata Budi, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Yang jelas semua pihak kami panggil untuk diminta keterangan, karena pembangunan itu ada semacam kepanitiaannya. Sementara ini kami masih meminta keterangan pada pihak yang berada di lokasi, seperti tukang.,” tegasnya.
Sebagai bahan penyelidikan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa bahan material. “Sebagian material sudah kami amankan sebagai sampel barang bukti,” tutur salah seorang petugas Polsek Torjun saat berada di lokasi.
Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan oleh polisi karena diduga ada yang janggal dari bangunan yang baru selesai dikerjakan tersebut.
“Nah jika baru dibangun dan sudah roboh berarti ada hal-hal lain yang perlu dilakukan penyelidikan. Saya sudah perintahkam Satreskrim untuk membuat tim untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya, Rabu, 23 Januari 2019 kemarin.
Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Asrul Sani mengatakan, ambruknya bangunan baru Puskesmas Torjun dimungkinkan oleh banyak faktor. Sedangkan bagian gedung Puskesmas yang ambruk yaitu pada sisi depannya. Bahkan pihaknya menyatakan bahwa rekanan sanggup melakukan perbaikan atas ambruknya geeung tersebut.
“Udah dipanggil dan pihak rekanan berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pengerjaan gedung baru Puskesmas Torjun menghabiskan anggaran senilai Rp 1,7 miliar yang dikerjakan oleh CV Yala Indah Perkasa. Sejak awal pengerjaannya dinilai tidak beres, bahkan melebihi masa kontrak hingga pelaksana tersebut diputus kontrak. (SOE/DIK)