PAMEKASAN, koranmadura.com – Dalam catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terdapat sembilan kecamatan yang menjadi lumbung tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melalui jalur tidak resmi alias ilegal.
Sembilan kecamatan itu di antaranya Batumarmar, Pasean, Waru, Pakong, Pegantenan, Proppo, Palenganan, Larangan, dan Kadur. Sehingga, kecamatan tersebut menjadi titik fokus dalam program penekanan jumlah TKI Ilegal asal Pamekasan.
Hal itu disampaikan Kasubbag Perencanaan Disnakertrans Pamekasan Mukhlisun. Menurutnya, indikator kecataman yang menjadi lumbung TKI Ilegal itu hasil pemetaan berdasarkan warga Pamekasan yang dideportasi dari luar negeri.
“Untuk meningkat kesadaran dan jumlah TKI yang melalui jalur resmi, kami ada program One Day One TKI Legal atau satu hari satu TKI resmi. Sembilan kecamatan itu yang menjadi sasaran program terobosan Disnakertrans,” kata Mukhlisun, Selasa, 22 Januari 2019.
Lanjutnya, dengan penerapan program tersebut mulai ada kenaikan jumlah TKI resmi. Dari sebelum yang hanya berjumlah puluhan dalam setahun, kini sudah mencapai sekitar 200 orang TKI resmi yang berangkat di tahun 2018 lalu.
“Dengan One Day One TKI Legal kami target setahun bisa 365 TKI legal yang berangkat. Karena target di tahun pertama program itu belum tercapai. Ditahun 2019 ini, kami akan lebih maksimal dan gencar sosialisasi di sembilan kecamatan itu,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)