PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melanjutkan pembahasan Raperda limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sempat tertunda. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda Limbah B3 DPRD Pamekasan, Achmad Tatang, Kamis, 3 Januari 2019.
Diketahui, Raperda Limbah B3 sudah dibahas di internal DPRD sejak tahun 2018 lalu dan dijadwalkan kembali dibahas hari ini. Hanya saja, perwakilan dari Eksekutif tidak hadir.
“Nanti kita berlanjut, karena kebetulan sekarang dua dinas tidak bisa hadir karena urusan dinas di luar kota sehingga kita tunda,” jalas Tatang.
Tatang yang juga sebagai anggota Komisi III tersebut mengatakan, meski pembahasan raperda limbah B3 sempat tertunda, pihaknya tetap melakukan pembahasan terhadap beberapa pasal dan materi secara umum. “Sementara yang berisi materi sejarah umum itu yang kita bahas,” tambahnya.
Menurut Tatang, dengan disahkannya Raperda tersebut, nantinya industri dan fasilitas kesehatan di kabupaten yang berjuluk kota gerbang salam tersebut biasa mengelola limbah sesuai dengan regulasi dan pertauran yang ada.
“Dapat mengelola limbah B3 ini sesuai dengan regulasi yang ada. Pada tahapan pengumpulan sementara dan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah ini adalah wewenang daerah dan ini tentunya harus diatur lebih lanjut sesuai dengan regulasi di atas yang mengamanatkan kepada kita untuk membuat Perda itu,” ujarnya.
Disinggung soal lamanya pembahasan raperda tersebut, Tatang menyebut agar raperda yang dihasilkan bisa maksimal. “Karena kebetulan juga tidak akan bisa dipaksa. Kalaupun dipaksa diselesaikan di 2018 nanti hasilnya pasti tidak akan maksimal,” tandasnya. (SUDUR/ROS/VEM)