SUMENEP, koranmadura.com – Sidang sengketa informasi delapan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur digelar di Komisi Informasi (KI) Sumenep, Selasa, 8 Januari 2019.
Laporan itu disampaikan oleh satu orang, yakni Atnani, warga Kecamatan Manding. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal hanya dihadiri oleh penggugat, sementara tergugat tidak hadir.
Sidang pertama digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan termohon Desa Batu Belah Timur. Kemudian dilanjutkan secara meraton dengan bergantian meliputi Desa Bates, Kerta Barat, Kecer, Semaan, Dasuk Barat, Batu Belah Barat, Dasuk Laok.
Dalam persidangan, pemohon meminta berkas perencanaan, realisasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2015 dan 2016. Mereka melakukan permintaan data itu pada 20 Oktober 2016. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi hingga akhirnya melaporkan ke KI Sumenep.
“Kami melaporkan permintaan data itu ke KI, karena tidak dipenuhi oleh desa. Sebagai warga negara yang memiliki peran pengawasan kepada masyarakat kami kira sah-sah saja,” kata pemohon dihadapan Majelis Hakim.
Sementara Ketua KI Sumenep Hawiyah Karim mengatakan ketidak hadiran tergugat menandakan ketidak seriusan kepala desa merespon permohonan warga negara. Oleh sebab itu dirinya mengaku kecewa atas keputusan yang tidak hadir ke persidangan.
“Kami sangat sesalkan ketidakhadiran mereka. Padahal, ini penting,” katanya kepada sejumlah media.
Dia menegaskan, itu menandakan jika kesadaran termohon dalam hal ini kades atas keterbukaan informasi sangat rendah. Sehingga, pihaknya mengklaim dan menodai hak masyarakat.
“Jadi, ini perlu dikritisi sebab sudah tidak kooperatif. Kami kecewa,” ungkapnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)