PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pamekasan, Madura Jawa Timur, Ismail, menilai, penutupan 5 tempat karaoke yang dilakukan Bupati Pamekasan merupakan hak dan wewenangnya.
“Itu ranahnya eksikutif begitu, kita hanya pengawasannya saja, dan itu semua dimulai ketika inisiasi perda No. 3 tahun 2015 itu di inisiasi oleh komisi I. Saya kira tidak ada persoalan karena hal itu mutlak wewenangnya bupati,” jelasnya, Kamis, 2 Januari 2019.
Disinggung terkait dengan Perda tentang Karaoke yang masih dilakukan pembahasan, menurutnya, perda tersebut telah dilakukan pembasahan dari tim eksikutif.
“Sudah berjalan, dan baru saja selesai tim pembahasan Raperda dari eksekutif di komandani oleh Ibu Kabag hukum itu sudah selesai begitu,” imbuhnya.
Sebelumnya sudah dilakukan rapat paripurna pembahasan internal DPRD Pamekasan terkait dengan laporan hasil pembahsan itu, ternyata ada beberapa redaksi yang perlu pembahasan ulang.
“Laporan hasil pembahasan itu memang ada redaksi yang perlu penjelasan dan tadi sudah clear dan tadi menyepakati itu yaitu di pasal 6A, jadi di Pasal 6A itu ayat 1 itu usaha hiburan karaoke dilarang dan kemudian di ayat 2 nya, itu usaha yang menempel ya tapi tidak terdaftar tidak ada izin nya usaha karaoke nya usaha hiburannya itu boleh,” tambahnya.
Hanya saja, untuk pembahasan itu, kata Ismail, perlu pembahasan yang lebih detil lagi. Sebab, dalam perda itu sudah jelas larangannya seperti apa dan telah difasilitasi gubernur Jatim.
“Butuh penjelasan secara detil lagi. Larangannya juga sudah jelas gitu jadi hanya itu saja yang sebenarnya. kita nunggu hasil revisinya kemarin tanggal 31 itu hari Senin fasilitasi dari Gubenur sudah turun,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya berharap, dalam waktu dekat, Raperda tentang karaoke akan sudah bisa disahkan.
“Minggu pertama atau minggu kedua paling akhir sudah bisa diparipurnakan dan disahkan,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/VEM)