SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan klarifikasi kepada Bupati setempat, A. Busyro Karim, Rabu, 30 Januari 2019.
Klarifikasi yang diminta Bawaslu kepada orang nomor satu di lingkungan Pemkab itu terkait kehadirannya di acara deklarasi dukungan Jaringan Kyai-Santri Nasional (JKSN) Sumenep terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami mengundang Bupati untuk dimintai klarifikasinya terkait kehadiran beliau di acara JKSN beberapa waktu lalu. Saat itu kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati, yaitu hadir dalam acara dukungan pada salah satu pasangan calon (presiden dan wakil presiden),” ungkap Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris.
Noris mengklaim, dugaan adanya pelanggaran itu diputuskan melalui rapat pleno, sebelum dibawa ke Sentra Gakkumdu. “Nah, di Gakkumdu itu, ada saran dari kepolisian dan kejaksaan agar kami melakukan pendalaman. Sehingga hari ini kami mengundang Bupati untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya.
Menurut dia, awalnya Bawaslu mengundang Bupati untuk memeberikan klarifikasi pada pukul 07.00 WIB pagi tadi. Namun tidak bisa karena ada kegiatan lain. Sehingga diundang kembali pada pukul 15.00 WIB. “Pukul 15.00 WIB beliau hadir dan memberikan klarifikasi tentang kehadiran beliau di acara JKSN,” kata Noris.
Lalu bagaimana hasil klarifikasi Bawaslu terhadap bupati tentang hal itu? “Hasilnya belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan karena masih kami input. Tapi nanti hasilnya pasti kami sampaikan,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)