SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Sehingga masyarakat saat memproses perizinan tidak bisa diselesaikan dalam satu kantor.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Abd. Majid mengatakan, keberadaan MPP merupakan amanat Pemerintah, sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Saat ini pelayanan masih di lakukan di Kantor Perijinan, karena masih belum ada MPP,” katanya, Jumat, 18 Januari 2019.
Mantan Kasatpol PP itu mengatakan, Sumenep sudah waktunya memiliki MPP, itu untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat saat mengurus izin dan non perizinan maupun pelayanan publik dasar, dengan sistem teknologi informasi yang canggih. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Jika ada MPP nantinya masyarakat lebih mudah, cepat dalam hal pelayanan publik jika ada MPP masyarakat akan terbantu, segala jenis pelayanan bisa ditempatkan di MPP, mulai dari pelayanan Perizinan, BPJS, dan pelayanan yang lain,” jelasnya.
Apalagi kata dia, DPMPTSP telah menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Selain bisa mengakses secara online, banyak keuntungan yang didapat dalam penggunaan OSS. Seperti mempermudah untuk terkoneksi dengan berbagai shareholder. “Kalau persyaratannya sudah lengkap, satu jam selesai,” tegasnya.
Saat ini kata dia, DPMPTSP telah mengajukan pendirian MPP kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim. “Alhamdulillah Bupati menyambut baik, Insyaallah dalam waktu dekat pendirian MPP di Sumenep akan segera terwujud. Kami mohon sambungan doanya pada Masyarakat Sumenep,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)