SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara tentang keberadaan tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, yang diduga tak mengantongi izin dari instansi terkait.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu mengatakan, siapapun yang menjalankan usaha di kabupaten paling timur Pulau Madura harus mematuhi setiap aturan yang berlaku. Termasuk mengantongi izin.
“Siapapun harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kalau memang tidak berizin dan tidak mau mengurus izin, pasti akhirnya akan ditutup. Intinya seperti itu,” kata mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu.
Hanya saja untuk melakukan penutupan, menurut Bupati hal itu tidak bisa serta merta. Sebab ada kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi. Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail maksud dari kearifan lokal itu.
“Kalau melakukan penutupan itu bisa. Tapi ada kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi. Aturan memang harus ditegakkan. Tapi mungkin cara-caranya kita harus tetap menghormati kearifan lokal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Pengendalian dan Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep menyebut tambak udang tidak berizin, saat ikut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Selasa lalu, 8 Januari 2019.
Dia menjelaskan, pada tahun 2015 lalu pengusaha tambak tersebut memang sudah mengajukan izin untuk melakukan kegiatan membangun tambak. Hanya saja permohonannya ditolak karena tak memenuhi syarat. Dan sampai sekarang tidak ada konfirmasi lebih lanjut.
“Jadi ini ilegal karena tanpa izin melakukan kegiatan usaha. Karena waktu memohon izin, waktu itu sudah ditolak. Tapi untuk melakukan penutupan, itu bukan wewenang kami. Ada penegak Perda (Satpol PP), ujarnya, waktu itu. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)