SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga sekarang masih menyelidiki kasus dugaan perampasan kamera jurnalis Kompas TV, Nur Khalis, saat meliput peristiwa kebakaran di wilayah Kecamatan Bluto beberapa waktu lalu.
Baca: Kameranya Dirampas saat Liputan, Jurnalis Kompas TV Resmi Lapor ke Polres Sumenep
Menurutnya, hari ini penyidik Polres Sumenep akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Bluto. Setelah itu, sambungnya, pihaknya akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. “Setelah mendapat keterangan yang cukup dari para saksi, nanti baru ditingkatkan (status hukumnya),” tambahnya.
Heri menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa dua saksi. Termasuk saksi korban atau Nur Khalis. Sementara untuk memeriksa terlapor, menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota itu, akan dilakukan setelah semua saksi sudah dimintai keterangan. “Kami tidak ingin terlalu prematur,” pungkasnya.
Baca: KJS Siapkan Advokat Kawal Kasus Dugaan Perampasan Kamera Jurnalis Kompas TV
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Abil liputan peristiwa kebakaran pabrik di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, 22 Januari 2019. Saat itu, kamera yang dipakai untuk mengambil gambar dirampas tanpa alasan yang jelas.
“Setelah ambil gambar sekitar 6 sampai 7 take, seseorang pakai kaos tiba-tiba mengambil kamera. Saya sempat menjelaskan sudah dapat izin dari anggota Polsek. Tapi tak dihiraukan. Bahkan yang bersangkutan meminta saya dan seorang teman keluar dari lokasi,” tuturnya, waktu itu.
Tak berselang lama pasca kerjadian, dugaan perampasan alat kerja jurnalis itu resmi dilaporkan ke Polres Sumenep sesaat setelah kejadian, 22 Januari 2019. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nur Khalis bernomor: LP/10/1/2019/JATIM/RES SMP. Adapun terlapor dalam LP tersebut atas nama Avazbek Ishbaev yang diketahui merupakan warga negara asing.
Dalam LP itu, Abil melaporkan terlapor atas perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang berkibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)