SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 21 Januari 2019.
Aksi mahasiswa kali ini terkait polemik pengangkatan dua direksi PT Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, oleh Bupati yang dinilai menyalahi aturan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Sumenep, A. Busyro Karim melantik Direktur Utama dan Direktur PT. Sumekar di Ruang VIP Rumdis Bupati. Mereka yang dilantik masing-masing atas nama Moh. Syafi’i dan Akhmad Zainal Arifin.
Menurut mahasiswa, pengangkatan direksi PT Sumekar itu dinilai melabrak aturan karena salah satu dari keduanya, yakni Akhmad Zainal Arifin, masih terpampang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Jawa Timur.
Koordinator aksi, Mohammad Sutrisno, mengatakan hal itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Menurutnya dalam PP tersebut, salah satu syarat seseorang bisa diangkat menjadi direksi ialah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan tidak sedang mencalonkan sebagai anggota legislatif.
“Pengangkatan Bapak Zainal sebagai direktur ini jelas melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 poin L, bahwa calon legislatif tidak boleh jadi direksi BUMD,” ungkapnya.
Kalau kemudian ada pernyataan dari Pemkab, dalam hal ini Kabag Hukum, bahwa pelantikan tersebut tidak melanggar hukum, menurut dia sebaiknya Kabag Hukum untuk belajar kembali tentang hukum. “Silakan belajar hukum kembali,” tegas dia. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)