SUMENEP, koranmadura.com – Herman, warga Dusun Pasar, Desa Pandemam, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah pria 29 tahun itu diduga terlibat aksi penebangan kayu jati milik Perhutani secara ilegal (IIlegal Loging).
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri mengatakan aksi penebangan itu baru diketahui pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu petugas perhutani mendapatkan informasi bahwa ada penebangan kayu jati di kawasan hutan jati Petak 24 RPH Sawah Sumur, Desa Pandeman Kecamatan Arjasa.
Atas informasi itu petugas perhutani melakukan patroli dan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dicek benar telah terjadi penebangan kayu jati dan di TKP, saat ini ditemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak yang masih basah,” katanya.
Setelah dilakukan pencarian, kayu jati yang lainnya diketemukan di area perkebunan dalam keadaan menumpuk dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Selanjutnya, petugas Perhutani melakukan penyanggongan (dengan sabar menunggu untuk disergap) dan pada pukul 17.50 WIB telah datang seseorang yang bernama Dulhannan dan menunggui kayu tersebut. “Selang beberapa lama datang mobil Carry dengan memuat kayu tersebut,” jelasnya.
Setelah mobil berjalan meninggalkan lokasi, kata Heri, petugas Perhutani melakukan penghadangan. Saat mobil berhenti, Dulhannan yang duduk di belakang langsung melarikan diri. Sementara sopir atas nama Herman tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu yang diangkutnya tersebut.
“Karena itu langsung diamankan petugas,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Carry dengan pelat nomor L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan, dan 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati petak 24, RPH Sawah Sumur.
“Sementara tersangka Dulhalim yang melarikan diri masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Perbuatan Herman dinilai melanggar aturan karena telah mengangkut, menguasai dan membawa hasil hutan dengan tidak dilengkapi Surat Keterangan Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat(1) huruf a dan b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan perusakan hutan. (JUNAIDI/SOE/DIK)