PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menertibkan puluhan Alat Peraga Kempaye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban itu dimulai pukul 09.30 WIB, bersama Tim Gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, dan Polres setempat.
Komisiomer Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menertibkan sebanyak 10 APK dari total 41 APK yang akan diturunkan.
“Kami melakukan penurunan APK di zona terlarang, wilayah kota dan jalan protokol juga terpaku di pohon serta tertali di tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan dan kantor pemerintah,” jelasnya, Rabu, 23 Januari 2019.
Menurut Sukma, Bawaslu telah melakukan penertiban APK sebanyak empat kali hingga saat ini. Hal itu dilakukan selama dua minggu satu kali yang dimulai rutin setiap hari rabu. “Ini jadwal penurunan APK yang rutin dilakukan setiap dua minggu satu kali,” tambahnya.
Untuk penertiban APK kali ini, kata Sukma, paling banyak APK dari PKB yaitu sekitar 15 dan selebihnya dari partai yang lain. “Yang banyak itu yang dipasang di tiang listrik dan pohon,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/DIK)