PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur murka kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat lantaran honor Tenaga Harian Lepas (THL) tidak dibayar selama sembilan tahun bekerja.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, perlakuan Dishub terhadap 160 THL sangat tidak manusiawi, semestinya hal itu tidak perlu dilakukan.
“Mereka dipekerjakan, mereka melaksanakan kewajibannya, dan hak-haknya harus dipenuhi. Kasihan mereka,” kata Ismail, Selasa, 15 Januari 2019.
Menurut Ismail, THL di Pamekasan memang tidak memiliki payung hukum yang jelas, tetapi mereka harus diberikan honor yang layak ketika sudah bekerja. “Ketika tidak pernah diberi honor selama sembilan tahun, itu sangat keterlaluan,” ungkapnya.
Oleh karenangan, politikus Demokrat tersebut akan segara memanggil Dishub untuk dimintai pertanggungjawaban soal honor THL.
“Secepat mungkin kami akan panggil, karena perlakuan itu sungguh tidak manusiawi,” terangnya.
Selama bekerja sembilan tahun, para THL yang bertugas di bagian parkir mengambil upah dari sisa karcis. Hasil penarikan karcis dengan pendapatan rata-rata Rp 15 ribu sampai 20 ribu per hari. Selebihnya uang penarikan karcis itu disetor ke Dishub untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau tidak ngambil di situ (karcis) untuk beli popok anak dari mana? Masuknya saja bukan setiap hari, misalnya hari ini masuk, besok tidak masuk, terus seperti itu,” tutur salah satu THL yang enggan disebut identitas.
Ironisnya, kata dia, THL yang bekerja di instansi lain mendapatkan upah sebasar Rp 500 hingga 600 ribu perbulan.
“Kenapa di Dishub tidak dapat honor, sementara instansi lain mereka mendapatkan, ini kan kebijakan aneh dan memeras tenaga warganya sendiri,” beber pria itu.
Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah belum memberikan keterangan soal honor THL di bawah instansinya, saat dikonfirmasi via telepon yang sering dihubungi awak media bernada tidak katif. (RIDWAN/SOE/DIK)