BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang penjambret, Romdhan (22), pria asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, ketahuan merampas ponsel milik Muzayyanah (25), warga Desa Kranggan Timur, Bangkalan.
Pelaku melancarkan aksinya kepada korban seusai Muzayyanah pulang dari tempat kerjanya pada Kamis malam, 3 Januari 2019. Ketika itu, korban melintas di Jalan Raya Desa Pangeleyean, Kecamatan Tanah Merah dengan mengendarai motor Honda Beat bersama rekannya dan dipepet pelaku.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Andi Bahtera dikutip dari tribunnews.com, Sabtu, 1 Januari 2019 menjelaskan, korban baru saja menutup telepon dan meletakkan ponsel di kolong bawah setir sisi kiri.
Menurutnya, pelaku yang mengendarai Honda Scoopy langsung kabur setelah mengambil ponsel korban yang diletakkan di kolong bawah setir motor korban. Seketika itu korban langsung berteriak ‘jambret’ sambil mengejarnya. Situasi itu membuat pelaku panik dan kabur memasuki kawasan kampung yang ternyata kawasan tempat tinggal korban.
“Pelaku tidak mengerti medan dan malah kabur ke kampung korban. Korban nyaris terjatuh karena motor oleng. Pelaku seorang diri mengendarai Honda Scoopy menyalip dan mengambil ponsel korban dari sisi kiri ” ungkap AKP Andi Bahtera, Jumat, 4 Januari 2019.
Setelah korban mengejar pelaku yang melaju ke kampung halamannya dan sambil berteriak, sontak saja, warga Kampung Salam Desa Kranggan Timur Bangkalan berhamburan ikut mengejar hingga menghentikan laju motor pelaku.
“Pelaku awalnya mengelak. Namun ketika warga menggeledah motor, ponsel korban ditemukan di kolong bawah setir motornya,” pungkasnya.
Tersangka kini dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tanah Merah. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel korban dan motor pelaku.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP WM Santoso mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara. “Selain mengurangi fokus saat berkendara, hal itu juga memancing tindakan kriminalitas,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)