PADANG, koranmadura.com – Satpol PP Kota Padang, Sumatra Barat mengamankan 48 ABG saat malam pergantian tahun. Mereka ketahuan berbuat mesum.
Dikutip dari detik.com, Rabu, 2 Januari 2019, pasangan ABG yang ditangkap di antaranya masih berumur 17 tahun. Sebelum digelandang ke Markas Satpol PP, keduanya digerebek massa di dalam kamar kos yang ada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin malam, 31 Desember 2018.
“Keduanya diamankan oleh warga setempat. Demi menjaga keamanan pasangan tersebut dari amukan massa, keduanya kita amankan dahulu ke Mako,” kata Yadrison, Kepala Satpol PP Kota Padang.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihak Satpol PP sudah memanggil orang tua keduanya. “Pihak keluarga yang bersangkutan kita panggil dan diharapkan segera menikahkan keduanya,” jelas Yadrison.
Selain menahan kedua remaja mesum tersebut, Satpol PP menangkap 46 orang lainnya yang merupakan pasangan lain jenis. Mereka tertangkap di beberapa lokasi, seperti di Hotel, penginapan, bahkan di parkiran SPBU. Mereka diduga memanfaatkan momen pergantian tahun untuk keluyuran hingga larut malam dan berbuat asusila.
Menurutnya, Orang tua mereka dipanggil untuk membuat perjanjian khusus. “Sampai saat ini masih kita periksa. Orang tua dan keluarganya kita panggil semua,” kata Yadrison.
Pemanggilan orang tua dan pihak keluarga diperlukan agar perilaku serupa tidak terulang. “Akan ada perjanjian khusus. Kalau tertangkap lagi, misalnya, bisa kita proses lebih jauh. Khusus untuk yang tertangkap mesum oleh warga, kita harap pihak keluarga yang bersangkutan segera menikahkan keduanya,” katanya. (DETIK.com/DIK/VEM)