SUMENEP, koranmadura.com – Satuan reserse narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga orang atas kepemilikan narkotik jenis sabu-sabu, salah seorang di antaranya adalah perempuan asal Dusun Aeng Pa’ak, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto.
Perempuan itu berinisial NQ (23), diamankan saat bersama dua orang pria, yakni berinisial II (23), warga Dusun Berumbung, Desa Paliat, Kecamatan/Pulau Sapeken, dan MI (22), warga Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Ketiganya diamankan saat berada di Rumah Kos milik H. Musleh yang beralamatkan di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
“Mereka diamankan sekitar pukul 02.00 Wib, Selasa, 15 Januari 2019,” kata AKP Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurutnya, diamankan tiga muda mudi itu setelah Polisi mendapatkan informasi jika II sering bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi kembali mendapatkan informasi jika II hendak melakukan transaksi serta mengkonsumsi barang terlarang itu di rumah kos milik H. Saleh. Setelah memastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Saat itu II bersama NQ diketahui sedang mengkonsumsi sabu. Saat itu juga anggota menemukan barang bukti di kamar kos yang bisa ditempati II,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari; satu buah bong terbuat dari botol plastik merk AQUA yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna biru dan putih bening.
Selain itu polisi mengamankan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu, satu buah sedotan warna putih bening sebagai sendok sabu, duabuah korek api warna merah bening dan putih bening dan tiga buah Hp berserta sim card diantaranya 2 (dua) buah Hp merk OPPO warna putih dan warna hitam, satu buah Hp merk Strawberry hitam kombinasi kuning.
“Setelah ditunjukan barang II dan MQ mengakui jika itu merupakan miliknya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, keduanya mengaku barang tersebut didapat dari MI. Atas pengakuan itu petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan.
Ketiga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ketiga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)