JAKARTA, koranmadura.com – Terpidana kasus teroris, Abu Bakar Ba’asyir mendekam dalam tahanan selama 9 tahun dari pidana 15 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011 lalu, kini dinyatakan bebas.
Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama Yusril Ihza Mahendra menjelaskan proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Ba’asyir dinyatakan bebas lewat kebijakan presiden dengan syarat yang ditiadakan.
“Statusnya bebas tanpa syarat,” kata Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019.
Sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Yusril mengatakan, tim kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba’asyir. Namun Ba’asyir menolak memenuhi syarat tersebut termasuk menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya.
Namun Yusril menyarankan Presiden Jokowi Widodo untuk meringankan syarat pembebasan Ba’asyir. Jokowi pun mengikuti syarat tersebut.
“Ini namanya bebas bersyarat, bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya. Pak Jokowi bilang itu kita laksanakan kita ambil keputusan, nanti koordinasi sama yang lain,” ujarnya.
Pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan menteri. Sedangkan yang menjadi landasan hukum pembebasan tanpa syarat untuk Ba’asyir adalah kebijakan presiden.
“Kenapa presiden turun tangan, karena pembebasan bersyarat itu diatur menteri kalau tidak diteken itu tidak bisa pulang. Sekarang presiden ambil alih, presiden punya kebijakan dibebaskan, dia mengensampingkan aturan menteri,” pungkasnya.
Alasan Kemanusiaan
Wapres Jusuf Kalla menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir didasari alasan kemanusiaan. Mekanisme pembebasan disebut JK diputuskan Menkum HAM.
“Ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata JK di Hotel Kempinski, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Soal kritik yang menyebut pemerintahan Jokowi melakukan pencitraan lewat rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, JK memakluminya. Menurut JK, banyak urusan yang kerap dikaitkan dengan politik.
“Ya tergantung, apa sih sekarang di Indonesia yang tidak dikait-kaitkan politik? Apa saja, semua orang mengaitkan dengan politik,” sambung dia.
Mekanisme pembebasan Abu Bakar Ba’asyir menurut JK bisa lewat grasi. Namun keputusannya berada di tangah Menteri Hukum dan HAM.
“Ya saya bukan ahli hukum, tapi ada misalnya melalui grasi, ada lewat penurunan hukuman atau istilahnya remisi, tapi itu semua harus diputuskan melalui Menteri Kehakiman (Menkum HAM),” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan membebaskan Abu Bakar Ba’asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
“Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi.
Abu Bakar Baasyir kini telah berusia 80 tahun. Kondisi kesehatan semakin menurun. Untuk itulah, karena alasan kemanusiaan dan mengingat usia Abu Bakar Ba’asyir yang sudah sepuh, Jokowi memutuskan untuk membebaskannya. (DETIK.com/DIK)