KENDARI, koranmadura.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan berada dalam penyanderaan teroris kelompok Abu Sayyaf. Hingga saat ini, kedua warga asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, itu masih menjadi tawanan kelompok itu di Filipina.
Kedua WNI tersebut diketahui berasal dari Dusun La Bantea, Desa Kalimas, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi. Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar Rp 10 miliar.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Dia dapat kabar melalui video yang beredar di sosial media dengan durasi 30 detik.
Kedua korban diketahui bernama Hariadi dan Heri. Diduga mereka telah disandera sejak Desember 2018.
“Saya juga baru mendapatkan kabar dari teman-teman jika ada warga kita yang disandera,” ujarnya, Rabu, 20 Februari 2019.
Dia menambahkan, Pemprov akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mereka segera dibebaskan.
Setelah itu, dia akan berkoordinasi dengan pemda setempat dan seluruh masyarakat di Sultra agar bisa membantu pembebasan kedua warga tersebut.
“Kalau masalah uang tebusan yang diminta, saya akan koordinasi lagi dengan pemerintah pusat, sudah sejauh mana langkah yang diambil,” tutur Ali. (DETIK.com/ROS/VEM)